Hukum Orang Puasa Tidak Mandi Junub
Penjelasan Mengenai Fidyah dan Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Fidyah dan mengqadha puasa merupakan konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur (alasan syar'i yang dibenarkan). Berikut penjelasan mengenai keduanya:
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah denda berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Besaran fidyah disetarakan dengan satu mud (sekitar 650 gram) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang wajib fidyah. Misalnya, bisa berupa beras, gandum, atau kurma.
Mengqadha puasa berarti mengganti puasa yang tertinggal di luar bulan Ramadhan. Ini adalah kewajiban bagi semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur.
Tata Cara Mengqadha Puasa:
Konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait kondisi khusus Anda. Lunasi hutang puasa Ramadhan sesegera mungkin. Menjaga niat dan ketulusan saat menjalankan puasa qadha.
Baca juga: 5 Cara Berbuka Puasa Dalam Perjalanan Mudik Lebaran
Dengan demikian, penting bagi para pemudik untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memulai perjalanan mudik, terutama di bulan suci Ramadhan.
Melakukan perawatan kendaraan seperti servis oli, cek aki, dan kondisi ban dapat menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk menghindari masalah di tengah perjalanan.
Untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik Anda, Astra Otoshop siap membantu dengan menyediakan berbagai produk suku cadang kendaraan berkualitas. Anda dapat memperoleh oli, aki, atau ban sebagai cadangan spare parts yang dapat berguna dalam situasi darurat.
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui layanan konsultasi 24 jam di Astra Otoshop. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon di 1500015 atau melalui WhatsApp di nomor +62895351500015. Persiapkan kendaraan Anda sekarang dan jalani perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. Selamat berkendara!
tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?
Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.
Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.
Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?
Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Sebagian besar ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar'i yang jelas, hukumnya adalah haram dan berdosa. Sehingga orang tersebut berkewajiban untuk menggantinya.
Kewajiban berpuasa harus benar-benar dijaga dan diperhatikan, sehingga semua hal yang berpotensi membatalkan puasa harus dihindari. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam salah satu ayat suci Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 183)
Balasan Bagi Seseorang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Balasan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT. Sebagian besar ulama mewajibkan untuk membayar kafarat sebagai hukumannya. Berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa.
Namun, ada golongan orang yang tidak diwajibkan membayar kafarat meskipun membatalkan puasa dengan sengaja. Orang-orang dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
Dikutip dari kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan, puasa qada tidak dapat menjadi pengganti puasa satu hari di bulan Ramadan. Satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan secara terus menerus.
Dosa yang dilakukan pada satu hari di bulan Ramadan tidak bisa hilang, sedangkan qada yang dilakukan untuk Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa Ramadan. Oleh karena itu, celaka bagi orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur syar'i.
Alasan yang Dibenarkan Secara Syar'i
Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kemudahan memahami berbagai kondisi yang dialami umatnya. Meskipun puasa Ramadhan merupakan kewajiban, namun terdapat alasan-alasan yang dibenarkan secara syar'i (sesuai hukum Islam) untuk tidak berpuasa.
Kondisi-kondisi tersebut disebut dengan uzur, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya. Mari kita bahas beberapa alasan yang termasuk kategori uzur:
Selain alasan-alasan di atas, para ulama juga membahas kondisi-kondisi lain yang mungkin termasuk uzur. Namun keputusan tetap berpuasa atau tidak dalam kondisi tertentu sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama atau pemuka agama yang terpercaya.
Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.
Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.
Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:
Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.
Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.
GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.
Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.
Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.
Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.
Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.
Saksikan video di bawah ini:
Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?
Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.
Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.
Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
Mengapa Seseorang Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?
Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang tidak bisa ditawar, namun Islam sebagai agama yang penuh kemudahan memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Dalam situasi khusus, membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan diperbolehkan. Mari kita bahas alasan-alasan yang termasuk kategori uzur atau kondisi yang dibenarkan syariat, sehingga seseorang boleh membatalkan puasanya.
Hal yang memperbolehkan untuk gak puasa
Islam merupakan agama yang memudahkan. Puasa memang wajib, namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk gak berpuasa. Menurut situs NU Online, golongan ini disebutkan secara detail oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.
"Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat. Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui, baik diberikan upah atau sukarela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)."
Enam golongan tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena memang memiliki uzur. Walau begitu, wajib juga hukumnya untuk mengganti puasa tersebut.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa jika gak memiliki uzur atau alasan apa pun, maka hukumnya dosa kalau meninggalkan puasa. Ini karena mereka secara sengaja meninggalkan sebuah kewajiban.
Sebaiknya, jika sudah memenuhi syarat, maka berpuasalah sesuai syariat agama Islam. Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib untuk umat muslim. Semoga informasi di atas bisa jadi pengetahuan baru untukmu, ya!
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Bikin Batal?
Puasa Ramadan (Ramadhan) merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan semua muslim. Meski begitu, ada sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa ada udzur syar'i.
Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i hukumnya haram dan berdosa. Bagi seorang muslim yang melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka harus menanggung konsekuensinya dengan mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa
Jika seseorang nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadan akan mendapat ancaman dan siksaan yang begitu pedih di akhirat. Kelak di akhirat mendapat siksaan berupa digantung tubuhnya dengan mulut yang mengeluarkan darah.
Ancaman tersebut sebagaimana telah dituliskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan HR An-Nasa'i sebagai berikut.
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, sehingga puasa yang dijalankan tidak hanya menimbulkan rasa lapar dan dahaga.
Rasulullah SAW menyebutkan ada lima hal yang dapat menghilangkan puasa, sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis, yaitu:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.
Benarkah muntah membatalkan puasa?
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Muntah yang disengaja misalnya saat seseorang memasukkan benda asing ke mulut yang pada akhirnya memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa.
Muntah yang membatalkan puasa juga jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan.